Ditemukan 9 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-09-2022 — Putus : 28-09-2022 — Upload : 28-09-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 967/Pdt.P/2022/PN Jkt.Brt
Tanggal 28 September 2022 — Pemohon:
Lenteria Marbun
132
  • Pemohon:
    Lenteria Marbun
Register : 10-12-2018 — Putus : 09-01-2019 — Upload : 25-01-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 1152/PID/2018/PT MDN
Tanggal 9 Januari 2019 — PARDAMEAN SIAHAAN, DK
2512
  • Sofia menghampiri korban Radiston Hutagaol berkata kepadakorbankamu disini rupanya, saya sudah capek mencari kamu, saya tunggutunggu kamu tidak datang, mari kita selesaikan urusan kamu dengan sayaHalaman 3 dari 12 halaman Putusan Nomor 1152/Pid/2018/PT MDN(dalam bahasa batak toba dijawab oleh korban saksi Lenteria MarpaungAls. Br. Marpaung berkata :duduklah dulu kalian, sudah larut mala ini(dalambahasa batak toba kemudian terdakwa 1. Sofya Nababan Als.
    Sofia menghampiri korban Radiston Hutagaol berkata kepadakorbankamu disini rupanya, saya sudah capek mencari kamu, saya tunggutunggu kamu tidak datang, mari kita selesaikan urusan kamu dengan saya(dalam bahasa batak toba dijawab oleh korban saksi Lenteria MarpaungAls. Br. Marpaung berkata :duduklah dulu kalian, sudah larut mala ini(dalambahasa batak toba kemudian terdakwa 1. Sofya Nababan Als.
Register : 30-08-2018 — Putus : 16-11-2018 — Upload : 26-11-2018
Putusan PN TARUTUNG Nomor 149/Pid.B/2018/PN Trt
Tanggal 16 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
Aprilida Yanti Hutasuhut,SH
Terdakwa:
1.Pardamean Siahaan
2.Sovia Nababan als Sofya
15027
  • Sofia menghampiri korbanRadiston Hutagaol berkata kepada korbankamu disini rupanya, saya Sudahcapek mencari kamu, saya tunggutunggu kamu tidak datang, mari kitaselesaikan urusan kamu dengan saya (dalam bahasa batak toba dijawab olehkorban saksi Lenteria Marpaung Als. Br. Marpaung berkata :duduklah dulukalian, sudah larut mala ini(dalam bahasa batak toba kemudian terdakwa 1.Sofya Nababan Als.
    Sofia menghampiri korbanRadiston Hutagaol berkata kepada korbankamu disini rupanya, saya sudahcapek mencari kamu, saya tunggutunggu kamu tidak datang, mari kitaselesaikan urusan kamu dengan saya (dalam bahasa batak toba dijawab olehkorban saksi Lenteria Marpaung Als. Br. Marpaung berkata :duduklah dulukalian, sudah larut mala ini(dalam bahasa batak toba kemudian terdakwa 1.Sofya Nababan Als.
    tanpa permisi masuk kerumahRahman Sirait dan salah satu perempuan tersebut mendatangi saksi korbandan mengatakan di sininya selama ini bersembunyi dan perempuantersebut meninju kepala dari saksi korban sebanyaak 1 (satu) kali danmenarik tangan saksi korban untuk keleuar dari rumah akan tetapi saksikorban menolak, dan tidak berapa lama datang 1 (satu) orang laki laki dariluar rumah dan mendekati saksi korabn, Kemudian memukul mulut dari saksikorban sebanyak 2 (dua) kali, akibat kejadian tersebut Lenteria
    Lenteria Marpaung Als Br Marpaung dibawah sumpah / janji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa kejadian dalam perkara ini pada hari Jumat tanggal 4 Mei 2018,sekira pukul 23.00 Wib ketika saksi sedang berada dirumah kontrakan anaksaksi Rahman Sirait untuk merayakan hari ulang tahun anaknya (cucu) saksidan ketika iti anak saksi mengundang abang iparnya Radisto HutagaolSupaya datang bersama keleuarganya menghadiri acara tersebut tepatnyasekitar pukul.23.30 Wib dengan tiba tiba datang 2 (dua
    Lenteria Marpaung Als Br Marpaung sehingga yangmenerangkan bahwa para saksi melihat secara langsung terdakwa 1.Pardamean Siahaan dan terdakwa 2. Sovia Nababan Als Sofya melakukanpemukulan terhadap korban Radiston Hutagaol, dan bahwa dalam persidanganini juga ada dibacakan hasil pemeriksaan Visum Et Revertum No.440/646/VER/PUSK/V/2018 tanggal 14 Mei 2018 yang ditanda tangani oleh dr.Nita Siahaan pada Puskesmas Siborongborong Kec.
Register : 01-12-2009 — Putus : 29-03-2010 — Upload : 10-05-2011
Putusan PN TARUTUNG Nomor 365/PID.B/2009/PN.Trt
Tanggal 29 Maret 2010 —
11811
  • LENTERIA Br NAINGGOLANe Bahwa saksi pernah diperiksa di kantor Polisi danketerangan tersebut sudah benar;e Bahwa pada Rabu tanggal 30 September 2009 sekira pukul09.00 wib, anak saksi yang bernama Martua MHutaurukmelihat kotoran babi di pekarangan belakang rumah saksi,lalu). ia memindahkan kotoran tersebut kesudut belakangrumah kami, lalu datang orang tua terdakwa~ yangbernama Rami Br Hutauruk dan berkata kepada cucunya "Jangan pergi kesitu) saya yang meletakkan kotoran babi ituketempat itu agar gunagunanya
    tanggal 30 September 2009, diLumban Rihit Desa Hutauruk, Kecamatan Sipoholon,Kabupaten Tapanuli Utara isteri terdakwa Delpi BrSimanjuntak sedang bertengkar dengan saksi LennySibuea dan setelah terdakwa keluar dari rumah, terdakwamelihat dari hidung dan mulut' isteri terdakwa keluardarah, lalu terdakwa datang membawa pisau ; Bahwa terdakwa membawa pisau tersebut berniat untukmenikam Martua Hutauruk dan langsung mengancungkanpisau tersebut ke arah Lenni Br Sibuea dan berkata Awaskau dan tibatiba datang Lenteria
    perbuatan tidakmenyenangkan yang terdakwa lakukan terhadap saksi LennySibuea ;Pada Hari Rabu tanggal 30 September 2009, di Lumban RihitDesa Hutauruk, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten TapanuliUtara terdakwa bertengkar saksi korban Lenny Sibuea dansetelah terdakwa melihat suami terdakwa dari rumah sambilmembawa pisau ;Bahwa suami terdakwa membawa pisau tersebut berniat untukmenikam Martua MHutauruk dan langsung mengancungkan pisautersebut kearah Lenni Br Sibuea dan berkata Awas kau dantiba tiba datang Lenteria
Register : 28-07-2017 — Putus : 18-09-2017 — Upload : 05-12-2017
Putusan PT MEDAN Nomor 212/PDT/2017/PT.MDN
Tanggal 18 September 2017 — SARIAMAN SIRINGO-RINGO, DK VS HOTMAN TURNIP
2111
  • Bahwa adapun Ahli Waris yang sah menurut Hukum dari Alm.Jalintar Turnipadalah :Tiorman Manik (isteri Alm.Jalintar Turnip)Reli Turnip ( Anak Kandung Alm.Jalintar Turnip)Lenteria Turnip (Anak Kandung Alm.Jalintar Turnip)Hotmida Turnip (Anak Kandung Alm.Jalintar Turnip)Hotman Turnip (PENGGUGAT) (Anak Kandung Alm.Jalintar Turnip);sebagaimana yang dituangkan dalam Surat Kuasa yang dibuat oleh seluruhoF PYAhli waris Alm.Jalintar Turnip tertanggal 8 September 2016;3. Bahwa Alm.
    Apabila dilihat kembalipertimbangan hukum majelis hakim dari halaman 43 sampai denganhalaman 44 alinea ke 2, maka tidak ada satupun pertimbangan hukummajelis hakim yang membahas dan menyatakan siapa dari antaraTIORMAN Br MANIK, RELI TURNIP, LENTERIA TURNIP, HOTMAIDATURNIP dan HOTMAN TURNIP (kesemuanya ahli waris Alm. JALINTARTURNIP) berhak memiliki tanah dan bangunan yang menjadi objekperkara dalam perkara a quo. Pertimbangan hukum majelis hakimhanya menyinggung tentang Persil 37.
    dengan batasbatas saat ini Sebelah Timur berbatas dengan Dater Naibaho Sebelah Barat berbatas dengan Titus Sihombing Sebelah Utara berbatas dengan Jalan/Halaman/Robet Manik Sebelah Selatan berbatas dengan Sirus Siallagan ;dimana dalam gugatan Penggugat telah jelas disebutkan Bahwaadapun Ahli Waris yang sah menurut Hukum dari Alm.Jalintar Turnipadalah : Putusan No.212/ PDT/2017/ PT.MDN Halaman 25dari 31 Hal1.Tiorman Manik (isteri Alm.Jalintar Turnip)2.Reli Turnip ( Anak Kandung Alm.Jalintar Turnip)3.Lenteria
Register : 09-10-2019 — Putus : 31-10-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 4/Pid.Pra/2019/PN Sim
Tanggal 31 Oktober 2019 — Pemohon:
Mustaria Saragi
Termohon:
Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Polsek Tanah Jawa
9290
  • dari 35 Putusan No: 4/Pid.Pra/2019/PN.Simproses Penyidikan yang dilakukan dalam perkara in casu sebagai langkah awaldilakukannya upaya paksa sehingga ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangkasebagaimana juga telah diatur dalam Peraturan Kapolri yang telah mengatur tentangtata cara Penyelidikan dan Penyidikan sebagaimana telah diuraikan diatas adalah suatuproses hukum yang cacat hukum , selain daripada itu sebagaimana keterangan saksiLenteria Br Hutabarat dipersidangan ini menerangkan bahwa saksi Lenteria
    BrHutabarat tidak pernah ada untuk diwawancara ketika dilakukan Penyelidikan padatanggal 9 April 2019 sebagaimana tertuang di dalam Laporan Hasil Penyelidikantanggal 9 April 2019 (vide bukti T4 bagian keV huruf kef), karena saksi Lenteria BrHutabarat baru pernah memberi keterangan hanya pada saat diambil keterangannyasebagai saksi dalam perkara in casu pada tanggal 1 Mei 2019 sesuai dengan buktisurat T9 yang telah dibenarkan oleh saksi Lenteria di persidangan;Menimbang, bahwa lebih lanjut lagi Pengadilan
Register : 04-10-2013 — Putus : 25-03-2014 — Upload : 03-07-2014
Putusan PN BENGKULU Nomor 367/PID.B/2013/PN.BKL
Tanggal 25 Maret 2014 — - ANDESPEN, SE Alias IPEN bin M.DAILAMI
9542
  • Amah ke rekening LenterinaSitumorang sebesar Rp.928.000.000, (sembilan ratus dua puluh delapan juta rupiah);LsBahwa setelah dilakukan pemindahbukuan ke rekening Lenterina Situmorang hari itu jugadilakukan penarikan di rekening Lenteria Situmorang, oleh dr. Amah yang mengambiluangnya;Bahwa saksi tahu kalau hari itu juga dilakukan penarikan di rekening Lenterina Situmorangdari dokumen yang ada di PT.
    Amah tanpa ada surat kuasa Lenterina Situmorang, hal ini sudah ditanyake bawahan saya sewaktu mengajukan slip untuk saya paraf, dikatakan kalau slip penarikantersebut ada Buku Tabungan Asli dan KTP asli atas nama Lenteria Situmorang dan katabawahan saya sudah dikonfirmasi ke Lenterina Situmorang maka saya memaraf slip tersebutdan waktu itu saya buruburu karena ada tugas yang tidak dapat ditinggalkan dan sayatambah yakin karena yang membawwa slip tersebut adalah dr.
    Uang tersebut tidak diberikan saksi dr Devi Tri AnggrainiAlias dr Amah kepada Lenteria Situmorang karena uang tersebut menurut Terdakwa dr Devi TriAnggrain Alias dr Amah adalah hak saksi dr Devi Tri Anggrami Alias dr Amah hal imisebagaimana kesepakatan antara dr Devi Tri Anggreini Alias dr Amah dengan LenterinaSitumorang dalam perjanjian over kredit hutang Lenterina Situmorang di BTPN Kepahiangsaksi dr Devi Tri Anggram Alias dr Amah berkewajiban membayar hutang LenterinaSitumorang tersebut dengan
    Sedangkan sisa uang pencairan akad kredit sebesarRp.428.000.000, (empat ratus dua puluh delapan juta rupiah) dikuasai oleh dr.Amah; Bahwa sebagaimana keterangan saksi dr Devi Tri Anggraini alias dr Amah dipersidangan uangsisa uang pencairan akad kredit sebesar Rp.428.000.000, (empat ratus dua puluh delapan jutarupiah) tidak diminta dan tidak diberikannya kepada Lenteria Situmorang karena uang tersebutadalah hak dari dr Amah hal ini karena sebagaimana kesepakatan antara dr Devi Tri AnggreiniAlias
Register : 04-10-2013 — Putus : 25-03-2014 — Upload : 05-07-2014
Putusan PN BENGKULU Nomor 368/Pid.B/2013/PN.BKL
Tanggal 25 Maret 2014 — HAEKAL M. AZIR ST Bin M AZIR
152102
  • Amah ke rekening LenterinaSitumorang sebesar Rp.928.000.000, (sembilan ratus dua puluh delapan juta rupiah);14Bahwa setelah dilakukan pemindahbukuan ke rekening Lenterina Situmorang hari itu jugadilakukan penarikan di rekening Lenteria Situmorang, oleh dr. Amah yang mengambiluangnya;Bahwa saksi tahu kalau hari itu juga dilakukan penarikan di rekening Lenterina Situmorangdari dokumen yang ada di PT.
    Devi Anggraint Alias dr Amah kepada Lenteria Situmorang karenauang tersebut menurut saksi dr Devi Tri Anggraini Alias dr Amah adalah hak saksi dr Devi TriAnggraini Alias dr Amah hal ini sebagaimana kesepakatan antara dr Devi Tri Anggreini Alias drAmah dengan Lenterina Situmorang dalam perjanjian over kredit hutang Lenterina Situmorangdi BTPN Kepahiang dr Devi Tri Anggraint Alias dr Amah berkewajiban membayar hutangLenterina Situmorang tersebut dengan cara membayar cicilan utang Lenterina Situmorangsebesar
    Sedangkan sisauang pencairan akad kredit sebesar Rp.428.000.000, (empat ratus dua puluh delapan jutarupiah) setelah dikurangi pemotongan biaya Notaris dan pajak jual/beli uang tersebut dikuasaioleh dr.Amah;Bahwa sebagaimana keterangan saksi dr Devi Tri Anggraini alias dr Amah dipersidangan uangsisa uang pencairan akad kredit sebesar Rp.428.000.000, (empat ratus dua puluh delapan jutarupiah) tidak diminta dan tidak diberikannya kepada Lenteria Situmorang karena uang tersebutadalah hak dari dr Amah
Register : 29-10-2013 — Putus : 25-03-2014 — Upload : 07-07-2014
Putusan PN BENGKULU Nomor 394/Pid.B/2013/PN.BKL
Tanggal 25 Maret 2014 — EKO LAKSONO RUDITO, S.Si Bin SUPRIANTO;
18384
  • Sedangkan sisa uang pencairan akadkredit sebesar Rp.428.000.000, (empat ratus dua puluh delapan juta rupiah) setelah dikurangipemotongan biaya Notaris dan pajak jual/beli uang tersebut dikuasai oleh dr.Amah;dikuasai olehdr.Amah;Bahwa sebagaimana keterangan saksi dr Devi Tri Anggraini alias dr Amah dipersidangan uang sisa uangpencairan akad kredit sebesar Rp.428.000.000, (empat ratus dua puluh delapan juta rupiah) tidak dimintadan tidak diberikannya kepada Lenteria Situmorang karena uang tersebut