Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-05-2021 — Putus : 23-06-2021 — Upload : 29-09-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1158/Pid.B/2021/PN Lbp
Tanggal 23 Juni 2021 — Penuntut Umum:
ADE MEINARNI BARUS,SH
Terdakwa:
LESDIK.
280
    1. Menyatakan Terdakwa Lesdik tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    5. Menyatakan barang bukti berupa :
    Penuntut Umum:
    ADE MEINARNI BARUS,SH
    Terdakwa:
    LESDIK.
Register : 31-10-2023 — Putus : 28-11-2023 — Upload : 28-11-2023
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1704/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Tanggal 28 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
Rinda Adida Sihotang, SH
Terdakwa:
LESDIK BIN ZAKARIA
1110
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Lesdik Bin Zakaria tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Lesdik Bin Zakaria oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah
    Penuntut Umum:
    Rinda Adida Sihotang, SH
    Terdakwa:
    LESDIK BIN ZAKARIA
Register : 31-05-2021 — Putus : 23-06-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1158/Pid.B/2021/PN Lbp
Tanggal 23 Juni 2021 — Nama lengkap : Lesdik. 2. Tempat lahir : Medan 3. Umur/Tanggal lahir : 47/21 Mei 1974 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Dusun III Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Tidak tetap.
380
  • Menyatakan Terdakwa Lesdik tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    Nama lengkap : Lesdik.2. Tempat lahir : Medan3. Umur/Tanggal lahir : 47/21 Mei 19744. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Dusun III Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Tidak tetap.