Ditemukan 2 data
YUDI SYAHPUTRA,SH
Terdakwa:
TRI KARDO CIBRO als LEO
27 — 9
dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo Type A92 warna ungu dengan No.Email Lesronsiahaan92@gamil.com dengan No.Imei 1 : 867511055144131 dan Imei 2 : 8675110551441231;
Dikembalikan kepada saksi Lesron
60 — 23
Lesron Sihaan pada tanggal 11 Mei Tahun 2011 dan telah dicatakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 1271-KW-13092009-0005 tanggal 13 September 2019 adalah sah secara hukum;
4.