Ditemukan 1 data
SELLY TAKARIA, SE
Terdakwa:
ABDULA LUMAILA
35 — 12
- Menyatakan Terdakwa Abdula Lumaila telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap tempat dan fasilitas umum yang melanggar PERDA Nomor 2 Tahun 2017;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 400.000. ( empat ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Penyidik Atas Kuasa PU:
SELLY TAKARIA, SE
Terdakwa:
ABDULA LUMAILA