Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-10-2023 — Putus : 27-10-2023 — Upload : 16-11-2023
Putusan PN AMBON Nomor 43/Pid.C/2023/PN Amb
Tanggal 27 Oktober 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SELLY TAKARIA, SE
Terdakwa:
ABDULA LUMAILA
3512
    1. Menyatakan Terdakwa Abdula Lumaila telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap tempat dan fasilitas umum yang melanggar PERDA Nomor 2 Tahun 2017;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 400.000. ( empat ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    SELLY TAKARIA, SE
    Terdakwa:
    ABDULA LUMAILA