Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2021 — Putus : 18-02-2021 — Upload : 18-02-2021
Putusan PA CILACAP Nomor 0698/Pdt.G/2021/PA.Clp
Tanggal 18 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
133
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0698/Pdt.G/2021/PA.Clp dari Penggugat (Supriyatini binti Lutiman);
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dari register perkara;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp259.000,-(dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah;
Register : 12-04-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PA CILACAP Nomor 1931/Pdt.G/2021/PA.Clp
Tanggal 27 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
145
  • Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Rahmat Hidayat bin Wardi) terhadap Penggugat (Supriyatini binti Lutiman);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Register : 19-11-2015 — Putus : 29-02-2016 — Upload : 17-09-2019
Putusan PA JAMBI Nomor 1036/Pdt.G/2015/PA.Jmb
Tanggal 29 Februari 2016 — Penggugat melawan Tergugat
81
  • Kohar bin Tukijan) untuk menjatuhkan talak satu Raj'i terhadap Termohon (Sutinah binti Lutiman) di depan sidang Pengadilan Agama Jambi;

    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jambi untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak perkara ini kepada kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Baru Kota Jambi untuk dicatat dalam buku yang disediakan itu;

    DALAM REKONPENSI

    1. Mengabulkan gugatan rekonpensi "Penggugat Dalam Rekonpensi" untuk sebagian;

    2.

    Satu unit rumah type 36/12.00 Perumahan Permata Simpang Rimbo N0. 128 di jalan Lingkar Selatan RT. 25 No. 22 Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Kota Baru Kota Jambi untuk pihak kedua / Penggugat Dalam Rekonpensi (SUTINA Binti LUTIMAN) serta melanjutkan kreditnya sampai selesai;

    2. Sebidang tanah perumahan seluas 395 M3 (Tiga ratus sembilan puluh lima meter persegi) yang terletak di kelurahan mayang mangurai, kecamatan kota baru Jl.

    Kohar bin Tukijan) dan 50 % Untuk pihak kedua / Penggugat Dalam Rekonpensi (SUTINAH BINTI LUTIMAN).

    7. Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi (M. Kohar Bin Tukijan) untuk melaksanakan amar putusan angka 2 dengan angka 6 sebagaimana tersebut di atas;

    8. Menyatakan gugatan selebihnya tidak dapat diterimah;