Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2021 — Putus : 09-03-2021 — Upload : 12-03-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 184/Pdt.P/2021/PN Bdg
Tanggal 9 Maret 2021 — Pemohon:
Tatang Suteja
297
  • Menyatakan perubahan data tanggal lahir yang semula 10 November 1955 berubah menjadi 10 November 1954, dan nama orang tua yang semula bernama M.Aup dan Karyati berubah menjadi Mohamad Aup dan Rodiah Karyati pada Kutipan Akta Kelahiran No.7.555/1992 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bandung tertanggal 26 Mei 1992 .