Ditemukan 1 data
20 — 5
Menyatakan Terdakwa Deny Adialaksana, SH Bin M.Nirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki dan membawa Psikotropika ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ;3.
Berkas Perkara atas nama Terdakwa Deny Adialaksana, SH Bin M.Nirman beserta seluruh lampirannya ;Telah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa di persidangan;Telah melihat surat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Telah mendengar tuntutan pidana (Requisitoir) dari Jaksa PenuntutUmum di persidangan pada hari Selasa, tanggal 10 Mei 2016 yang padapokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yangmengadili perkara ini memutuskan :1.
Menyatakan Terdakwa Deny Adialaksana, SH Bin M.Nirman terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memilikidan membawa Psikotropika ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000, (satu jutarupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 1(satu) bulan ;3.