Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-10-2023 — Putus : 21-11-2023 — Upload : 23-11-2023
Putusan PN BONTANG Nomor 150/Pid.Sus/2023/PN Bon
Tanggal 21 Nopember 2023 —
Terdakwa:
IWAN RAMSUH Als IWAN ATENG Bin M.RAMIS (Alm)
3225
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Iwan Ramsuh als Iwan Ateng Bin M.Ramis (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar

    Terdakwa:
    IWAN RAMSUH Als IWAN ATENG Bin M.RAMIS (Alm)