Ditemukan 1 data
Terdakwa:
IWAN RAMSUH Als IWAN ATENG Bin M.RAMIS (Alm)
32 — 25
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Iwan Ramsuh als Iwan Ateng Bin M.Ramis (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar
Terdakwa:
IWAN RAMSUH Als IWAN ATENG Bin M.RAMIS (Alm)