Ditemukan 4 data
17 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sulaiman Abu La Bambang; Barat : Tanah Maatun;Selanjutnya disebut sebagai tanah sawah obyek sengketa I; 1 (satu) petak tanah kebun seluas kurang lebih 20 are, yang terletak diSo Wadu Nocu, Watasan Desa Renda, Kecamatan Belo, KabupatenBima, dengan batasbatas adalah sebagai berikut: Utara : Tanah H. Budi Abu Nining; Timur : Tanah H.
Sulaiman Abu La Bambang;Barat : Tanah Maatun;Selanjutnya disebut sebagai tanah sawah obyek sengketa ;2.2. 1 (satu) petak tanah kebun seluas kurang lebih 20 are, yang terletakdi So Wodu Nocu, Watasan Desa Renda, Kecamatan Belo,Kabupaten Bima, dengan batasbatas adalah sebagai berikut:Utara : Tanah H. Budi Abu Nining;Timur : Tanah H.
Hama Abu Hendo;Timur : Dengan sungai;Selatan : Dengan tanah Paka Ina Suae (Ama Paka) dan AbakarAma Usu;Barat : Dengan tanah Maatun;(2) Satu petak tanah kebun seluas + 20 are yang terletak di So WaduNocu, watasan Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima,dengan batasbatas:Utara : H. Budi Abu Nining;Timur : Tanah H.
40 — 8
MAATUN ADJIDJI sebagai Terlawan I - 2. PT. Bank Mandiri Cabang Gorontalo sebagai Terlawan II - 3. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) kota Gorontalo sebagai Terlawan III - 4. HASNA MOKOGINTA, SH M.Kn sebagai Terlawan IV- 5. KARMILA LIPUTO (istri Alm ANTON MOHAMAD) sebagai Terlawan V
Kelurahan Heledulaa Selatan,Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo;Dalam perkara ini telah memberikan kuasa kepadaSYAHRIL HAMID, SH pekerjaan, Advokat dan PenasihatHukum, alamat di Jalan Jakarta Perumahan Graha WiyanLestari Blok c No. 4 Kelurahan Dulalowo, Kecamatan KotaTengah, Kota Gorontalo, berdasarkan surat kuasa khususyang ditandatangani pada tanggal 02 November 2015bertindak selaku kuasa hukum dari dan untuk atas namapemberi kuasa selanjutnya disebut selaku .............0PARA PELAWAN;MEL AW A N1.MAATUN
40/PdtG/2015/PN.Gto, tanggal 3 November 2015 tentang Penetapan MajelisHakim yang mengadili perkara ini;Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor:40/PdtG/2015/PN.Gto tanggal 6 November 2015 tentang Penetapan harisidang dalam perkara ini;Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor:40/PdtG/2015/PN.Gto, tanggal 1 Desember 2015 tentang PenunjukanMediator dalam perkara ini;Berkas Perkara Perdata Nomor: 40/PdtG/2015/PN.GtoantaraSYARIFUDIN MOHAMAD, dkk Melawan MAATUN
Laporan Hasil Mediasi perkara Perdata Nomor 40/Pdt.G/2015/PN.Rbi :antara SYARIFUDIN MOHAMAD, dkk Melawan MAATUN ADuIDuJI, dkk;Telah mendengar pihakpihak yang berperkara;Telah memeriksa buktibukti dan saksisaksi dipersidangan;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pelawan telah mengajukan perlawanan dengan surattertanggal 03 November 2015 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanNegeri Gorontalo pada tanggal 3 November 2015 dibawah Register Nomor :40/Pdt.G/2015/PN.Gto, sebagai berikut :1)
10 — 0
Sidik) terhadap Penggugat (Maatun binti Ishaka);
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk megirimkan salinan Putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 331.000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah
98 — 49
Siti Zubaidah meninggal dunia yangmenguasai tanah tersebut sampai tahun 2013 tidak pernah adayang menguasai tanah tersebut ;Bahwa setahu saksi Maatun asalnya dari Lampung ;Bahwa setahu saksi batasbatasnya :Sebelah Utara : berbatasan dengan Gunawan ;Sebelah Timur : Tanah Bapak Sarit ;Sebelah Barat : saksi tidak tahu ;Bahwa saksi tidak tahu ada perubahan suratsuratnya ;Bahwa Rumah saksi tinggal disebelah barat ;Bahwa saksi tinggal disana sejak tahun 1972 ;Bahwa saksi belum pernah tahu ada Gg Damai