Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-01-2022 — Putus : 22-03-2022 — Upload : 14-04-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 8/Pid.B/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 22 Maret 2022 — Penuntut Umum:
YONART NANDA DEDY
Terdakwa:
MOHAMMAD EGI SHOFYAN ALS EGI MACHODI ALM.
5018
    1. Menyatakan Terdakwa Mohammad Egi Shofyan alias Egi Machodi (alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
      Penuntut Umum:
      YONART NANDA DEDY
      Terdakwa:
      MOHAMMAD EGI SHOFYAN ALS EGI MACHODI ALM.