Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2023 — Putus : 31-10-2023 — Upload : 11-12-2023
Putusan PN KALABAHI Nomor 52/Pid.B/2023/PN Klb
Tanggal 31 Oktober 2023 —
Terdakwa:
RICKY MACSY LANGMAU Alias RIKI
630
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ricky Macsy Langmau Alias Riki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ricky Macsy Langmau Alias Riki tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan / atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa
    Ricky Macsy Langmau Alias Riki tersebut dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa Ricky Macsy Langmau Alias Riki tetap berada dalam tahanan;
  • Membebankan kepada Terdakwa Ricky Macsy Langmau Alias Riki untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

  • Terdakwa:
    RICKY MACSY LANGMAU Alias RIKI