Ditemukan 1 data
Terdakwa:
RICKY MACSY LANGMAU Alias RIKI
63 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ricky Macsy Langmau Alias Riki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ricky Macsy Langmau Alias Riki tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan / atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa
Ricky Macsy Langmau Alias Riki tersebut dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa Ricky Macsy Langmau Alias Riki tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa Ricky Macsy Langmau Alias Riki untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Terdakwa:
RICKY MACSY LANGMAU Alias RIKI