Ditemukan 1 data
16 — 1
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Madasnan bin Jaman) dengan Pemohon II (Mardiah binti Sailan) yang dilaksanakan di Kelurahan Cipaeh, Kecamatan Keresek, Kabupaten Tangerang pada tahun 1987;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 91.000,- (sembilan puluh
Bahwa antara Pemohon dan Pemohon Il saat ini masihberstatus sebagai suami isteri dan belum pernah bercerai diPengadilan Agama dan telah hidup rukun sebagaimana layaknyaSuami isteri dan telah dikaruniai 3 orang anak bernama 1.Marwiyah binti Madasnan, 2. M. Tohir bin Madasnan, 3. Fitri bintiMadasnan8.