Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-01-2023 — Putus : 22-02-2023 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN TAKALAR Nomor 5/Pid.Sus/2023/PN Tka
Tanggal 22 Februari 2023 — Penuntut Umum:
VIDZA DWI ASTARIYANI
Terdakwa:
M. RAMLI Alias RAMLI Bin MADELLE
70
  • Ramli Alias Ramli Bin Madelletelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwatersebut di atasdengan pidana penjaraselama 9 (sembilan)tahundandenda sejumlahRp2.000.000.000,00