Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2023 — Putus : 12-09-2023 — Upload : 28-11-2023
Putusan PN SANGGAU Nomor 188/Pid.B/2023/PN Sag
Tanggal 12 September 2023 — Penuntut Umum:
Utari Handayani
Terdakwa:
MADETUS BULANG Als BULANG Anak Dari PIUN
450
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaMadetus Bulang als Bulang Anak Dari Piuntelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencuriansebagaimana dalam dakwaantunggal Jaksa Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama7 (tujuh) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari
    BULANG;

Dikembalikan TerdakwaMadetus Bulang als Bulang Anak Dari Piun

6. MembebankankepadaTerdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,- (lima ribu rupiah);

Penuntut Umum:
Utari Handayani
Terdakwa:
MADETUS BULANG Als BULANG Anak Dari PIUN