Ditemukan 2 data
6 — 0
Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Totong Rudiana Putra Bin Madhurip dan Pemohon II (Pera Purnama Binti Oman Somantri)yang dilaksanakan pada tanggal13 Agustus 2018 di wilayah Hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan
3.Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 320.000,00 ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
9 — 0
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon (TEDI SUPRIATNA Bin ATJEP SUHANDI) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (II SITI SOLIHAH Binti MADHURIP) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kuningan;
3. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati isi kesepakatan;
4.