Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-08-2022 — Putus : 25-08-2022 — Upload : 29-08-2022
Putusan PA SUMBER Nomor 4963/Pdt.G/2022/PA.Sbr
Tanggal 25 Agustus 2022 — Penggugat melawan Tergugat
62
  • Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
    2.Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3.Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (SAKMAN BIN EMON) terhadap Penggugat (WIRI BINTI MADHARIP);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 580000,00 ( lima ratus delapan puluh ribu rupiah);

Register : 19-09-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 09-07-2020
Putusan PA SUMEDANG Nomor 3203/Pdt.G/2018/PA.Smdg
Tanggal 18 Oktober 2018 — PEMOHON VS TERMOHON
70
  • Memberikan ijin kepada Pemohon (Tayim Bin Madharip) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Nining Yuningsih Binti Karmat) di depan sidang Pengadilan Agama Sumedang;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 311.000,00 (Tiga ratus sebelas ribu rupiah
Register : 15-11-2019 — Putus : 31-12-2019 — Upload : 12-05-2020
Putusan PA SUMBER Nomor 7181/Pdt.G/2019/PA.Sbr
Tanggal 31 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
7222
  • Madharip);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 531.000,00 ( lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah);

Putus : 22-01-2019 — Upload : 01-03-2019
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 281/Pid/B/ 2018 /PN.Pdl
Tanggal 22 Januari 2019 — ABDULLAH bin H. SANWANI
8518
  • MADHARIP, Lahir di Teluk betung, tanggal 04Mei 1963, Jenis Kelamin Lakilaki, Pekerjaan PNS KUA (Kec. Pandeglang),Pendidikan terakhir S2 (Pendidikan), Agama lslam, Suku Sunda, WarganegaraIndonesia, Alamat Kp. Juhut,Rt. 003 / Rw. 001, Kel.Juhut, Kecamatan Karang tanjung,Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, No.
    MADHARIP yang merupakan Kepala KUA Kec. Pandeglang bahwaPenjatuhan talak seorang suami kepada istri dapat dilakukan secara lisan dan sah menurutHalaman 33 Putusan Nomor 281/Pid.B/2018/PN Pdlagama akan tetapi tidak memiliki kekuatan hukum. Aturan yang mengatur perihal penjatuhantalak secara lisan hanya diatur dalam hukum ajaran agama islam.