Ditemukan 1 data
69 — 2
/p>
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan 3 (tiga) orang anak dalam perkawinan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi Bernama Louis Chole, lahir di Kisaran, tanggal 10 November 2012, jenis kelamin Laki-laki, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Kutipan Kedua Nomor 1209-LT-26032013-0005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan tanggal 17 Oktober 2022; Ivonne Madlein
Chole, lahir di Kisaran, tanggal 17 Juli 2014, jenis kelamin perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Kutipan Kedua Nomor 1209-LU-13082014-0062 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan tanggal 17 Oktober 2022 dan Cecylia Madlein Chole, lahir di Medan, tanggal 1 Juni 2017, jenis kelamin perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Kutipan Kedua Nomor 1209-LU-14062017-0014 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan tanggal 17 Oktober
2022, diberikan hak asuh kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sampai anak-anak tersebut dewasa, dengan ketentuan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi diberi hak untuk melihat dan mengunjungi anak tersebut setiap saat sesuai dengan waktu yang patut dan layak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk memberikan uang nafkah (biaya hidup) kepada 3 (tiga) orang anaknya yang bernama Louis Chole, Ivonne Madlein Chole dan Cecylia Madlein Chole sebesar Rp3.000.000,00 (tiga