Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-10-2022 — Putus : 22-12-2022 — Upload : 24-12-2022
Putusan PN KISARAN Nomor 67/Pdt.G/2022/PN Kis
Tanggal 22 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
692
  • /p>
    • Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
    • Menyatakan 3 (tiga) orang anak dalam perkawinan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi Bernama Louis Chole, lahir di Kisaran, tanggal 10 November 2012, jenis kelamin Laki-laki, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Kutipan Kedua Nomor 1209-LT-26032013-0005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan tanggal 17 Oktober 2022; Ivonne Madlein
    Chole, lahir di Kisaran, tanggal 17 Juli 2014, jenis kelamin perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Kutipan Kedua Nomor 1209-LU-13082014-0062 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan tanggal 17 Oktober 2022 dan Cecylia Madlein Chole, lahir di Medan, tanggal 1 Juni 2017, jenis kelamin perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Kutipan Kedua Nomor 1209-LU-14062017-0014 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan tanggal 17 Oktober
    2022, diberikan hak asuh kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sampai anak-anak tersebut dewasa, dengan ketentuan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi diberi hak untuk melihat dan mengunjungi anak tersebut setiap saat sesuai dengan waktu yang patut dan layak;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk memberikan uang nafkah (biaya hidup) kepada 3 (tiga) orang anaknya yang bernama Louis Chole, Ivonne Madlein Chole dan Cecylia Madlein Chole sebesar Rp3.000.000,00 (tiga