Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-02-2024 — Putus : 07-03-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 249/Pdt.P/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal 7 Maret 2024 — Pemohon:
D.G Madtiro
75
  • Pemohon:
    D.G Madtiro
Register : 28-02-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 250/Pdt.P/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal 3 April 2024 — Pemohon:
D.G Madtiro
65
  • Anak Pertama Pemohon yang semula tercatat AMBO DAI D.G MATTIRO sehingga menjadi D.G MADTIRO ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama pemohon pada kutipan akta kelahiran anak sebagaimana dimaksud Kepada Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang berwenang untuk itu;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp.212.700,00 (dua ratus dua puluh ribu tujuh ratus rupiah);
    Pemohon:
    D.G Madtiro