Ditemukan 2 data
D.G Madtiro
7 — 5
Pemohon:
D.G Madtiro
D.G Madtiro
6 — 5
Anak Pertama Pemohon yang semula tercatat AMBO DAI D.G MATTIRO sehingga menjadi D.G MADTIRO ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama pemohon pada kutipan akta kelahiran anak sebagaimana dimaksud Kepada Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang berwenang untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp.212.700,00 (dua ratus dua puluh ribu tujuh ratus rupiah);
Pemohon:
D.G Madtiro