Ditemukan 2 data
Feby Rudi Purwanto
Terdakwa:
MADULIKA ALIAS LA MADU BIN LA MANSUANA
21 — 15
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa MADULIKA Alias LA MADU Bin LA MANSUANA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain dan tanpa hak membawa serta menguasai senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan Kedua;
Penuntut Umum:
Feby Rudi Purwanto
Terdakwa:
MADULIKA ALIAS LA MADU BIN LA MANSUANAPUTUSANNomor : 46/Pid.B/2016/PN.Rah.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Raha yang mengadili perkara pidana padapengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : MADULIKA Alias MADU Bin LAMANSUANATempat Lahir : LahajiUmur/Tanggal Lahir : 26 Tahun / 27 Juli 1990Jenis Kelamin : LakilakiTempat Tinggal : Desa Lahaji Kecamatan Napano KusambiKabupaten Muna BaratKebangsaan/Kewarganegaraan: IndonesiaAgama
Menyatakan terdakwa MADULIKA Alias LA MADU Bin LA MANSUANAterbukti secara sah dan meyakin dan kan bersalah melakukan TindakPidana pengancaman dan tanpa hak menguasai senjata penikam ataupenusuk jenis pisau / badik tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yangberwenang sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidanapenjara selama3.
tuntutan dari penuntut umum tersebutterdakwa mengajukan pembelaan tertulis yang mana pada pokoknya mohonkeringanan hukuman dan terdakwa menyesali semua perbuatannya, danatas pembelaan terdakwa tersebut Penuntut Umum secara lisan menyatakanbertetap pada tuntutan pidana sebelumnya, begitu pula terhadap terdakwayang menyatakan tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum dengan dakwaan kumulatif, yaitu sebagai berikut :DAKWAANKesatu :Bahwa ia terdakwa MADULIKA
Muna Barat, terdakwa MADULIKA Alias LA MADU Bin LAMANSUANA telah melakukan pengancaman terhadap saksi korban WAODE SAMU Binti LA ODE ANSI;v Bahwa saksi menyaksikan secara langsung kejadian tersebut;v Bahwa saat itu saksi sementara mengetam kayu di rumahnya tidaklama kemudian saksi melihat terdakwa dan saksi korban sedangbertengkar tidak lama kemudian terdakwa menendang saksi korbannamun tidak mengenai saksi korban dimana terdakwa saat itu dipegang oleh Sdra LA GANA setelah itu saksi datang mendekat
Menyatakan terdakwa Madulika Alias La Madu Bin La Mansuana, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaSecara melawan hukum memakai kekerasan atau dengan memakaiancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang laindan tanpa hak membawa serta menguasai senjata penikam atau senjatapenusuk sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama : 8 (delapan) bulan;3.
1.MUHAMMAD SAID LUBIS, SH
2.ANDI MUHAMMAD DEDI HIDAYAT, SH
Terdakwa:
MADULIKA alias LA MADU bin LA MANSUANA
65 — 21
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa MaduLika Alias La Madu Bin La Mansuana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD SAID LUBIS, SH
2.ANDI MUHAMMAD DEDI HIDAYAT, SH
Terdakwa:
MADULIKA alias LA MADU bin LA MANSUANAMenyatakan terdakwa MaduLika Alias La Madu Bin La Mansuana, secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MelakukanPenganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351ayat (1) KUHP.;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara,dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3.
Halaman 8 dari 9 Putusan Nomor 250/Pid.B/2018/PN Rah.Menimbang, bahwa terhadap unsur unsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1 Unsur Barangsiapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa* disini adalahsetiap orang sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan tindak pidanadan yang dapat dipertanggung jawabkan di hadapan hukum pidana yang berlakudi Indonesia;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan terdakwa,telah ternyata bagi Majelis Hakim terdakwa MADULIKA
Menyatakan terdakwa MaduLika Alias La Madu Bin La Mansuana tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 9 (Sembilan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.