Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-09-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PN PRAYA Nomor 173/Pid.B/2019/PN Pya
Tanggal 23 Oktober 2019 —
Terdakwa:
MAENY Alias RAHNAN Alias POTAL
5319
    1. Menyatakan Terdakwa MAENY Alias RAHNAN Alias POTAL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MAENY Alias RAHNAN Alias POTAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani

    Terdakwa:
    MAENY Alias RAHNAN Alias POTAL
    PUTUSANNomor 173/Pid.B/2019/PN PyaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Praya yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Maeny Alias Rahnan Alias PotalTempat lahir : Belong Daye, Desa Sukarara, Kecamatan JonggatUmur/Tanggal lahir : 44 Tahun / 31 Desember 1974Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Dusun Belong Daye, Desa Sukarara, KecamatanJonggat
    , Kabupaten Lombok TengahAgama : IslamPekerjaan : BuruhTerdakwa Maeny Alias Rahnan Alias Potal ditahan dalam tahanan Tahanan Rutanoleh:1.
    Menyatakan terdakwa MAENY ALIAS RAHNAN ALIAS POTAL terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencuriandengan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 ayat (1)Jo ayat (2) ke1, ke2, ke3, dan ke4 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP dalamdakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap maka terdakwa MAENY ALIAS RAHNANALIAS POTAL dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun di kurangi masapenahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.3.
    (dua ribu lima ratus rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa MAENY ALIAS RAHNAN ALIAS POTAL, bersamasamadengan ZAENUDIN ALIAS KEJEN (DPO) pada hari selasa tanggal 09 Juli 2019atau setidak tidaknya pada bulan Juli 2019 sekira jam 04.00 wita bertempat dirumah saksi ANDRI PURNAMA SAIDI ALIAS ANDRE yang beralamat
    Menyatakan Terdakwa MAENY Alias RAHNAN Alias POTAL tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan TunggalPenuntut Umum;Halaman 20 dari 22 Putusan Nomor 173/Pid.B/2019/PN Pya2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MAENY Alias RAHNAN AliasPOTAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun 6 (enam)bulan;3.