Ditemukan 3 data
28 — 2
Memberi izin kepada Pemohon ( Sugiri bin Karno ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Maesem binti Saepan ) di depan sidang Pengadilan Agama Ambarawa;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp445000,00 ( empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
104 — 20
Maesem menjadi ses dengan Pern ungan MP urat eratail sehag ai berikuteveme 0 dengai dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengeanti dihadiri oleh Tetdan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
9 — 0
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, (MAHRUP alias MAMIQ HAERIAH Bin MAMIQ MERAM) dan Pemohon II, (MAESEM alias INAQ HAERIAH) yang dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 1981 di Dusun Jangkih Jawe, Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah ;3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah ;4.