Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2022 — Putus : 25-01-2023 — Upload : 16-03-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 654/Pid.Sus/2022/PN Cbi
Tanggal 25 Januari 2023 — MAFADIA Alm
3813
  • MAFADIA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar Dan Persyaratan Keamanan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama
    MAFADIA Alm