Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-02-2018 — Putus : 08-08-2018 — Upload : 06-09-2018
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 8/G/2018/PTUN.PBR
Tanggal 8 Agustus 2018 — PARMA SITOHANG
7.JAHARMA SIBATUARA
8.MAHALEN SIMANJUNTAK
Tergugat:
BUPATI BENGKALIS
Intervensi:
PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI dalam hal ini diwakili oleh RAKHMAD TUNGGAL AFIFUDDIN
16178
  • PARMA SITOHANG
    7.JAHARMA SIBATUARA
    8.MAHALEN SIMANJUNTAK
    Tergugat:
    BUPATI BENGKALIS
    Intervensi:
    PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI dalam hal ini diwakili oleh RAKHMAD TUNGGAL AFIFUDDIN
    .: MAHALEN SIMAJUNTAK.Indonesiahalaman 1 dari 84 halaman Putusan Nomor : 8/G/2018/PTUN.PBRTempat Tinggal : Kulim KM. 5, Kelurahan Balai Makam, RT.001 / RW.006Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, ProvinsiRiau.Pekerjaan : SwastaDalam hal ini memberi Kuasa Hukum KepadaMUHAMMAD NUR, S.H., kewarganegaraan Indonesia,pekerjaan Advokat pada Kantor Advokat MUHAMMADNUR, S.H & REKAN, yang beralamat di Jalan TeukuUmar No. 58D Pekanbaru Riau, Berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 12 Februari 2018, selanjutnyadisebut
    telekomunikasi milik PT.Dayamitra Telekomunikasi yang mana sebelumnya saksi tidak tahumenara mengandung radiasi;Bahwa saksi menandatangani surat persetujuan izin warga atas pendirianpembangunan menara tower setelah adanya sosialisasi;Bahwa saksi tahu menara tower mengandung radiasi adalah dari orangpekerja listrik;Bahwa saksi pernah mendengar telah adanya surat pencabutan tandatangan terhadap surat persetujuan pendirian bangunan menara tower yangdilakukan oleh Erwin Sianipar, Raja Parma Sitohang, Mahalen