Ditemukan 2 data
Terdakwa:
INDAH PUTRI SANJAYA Binti MAHDULI
32 — 24
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa INDAH PUTRI SANJAYA Binti MAHDULI sebagaimana identitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa INDAH PUTRI SANJAYA Binti MAHDULI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah
Terdakwa:
INDAH PUTRI SANJAYA Binti MAHDULI
Terbanding/Terdakwa : INDAH PUTRI SANJAYA Binti MAHDULI
29 — 16
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor 18/PID.Sus/2024/PN Gns tertanggal 13 Maret 2024 yang dimintakan banding, sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa INDAH PUTRI SANJAYA Binti MAHDULI sebagaimana identitas tersebut di atas, telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa INDAH PUTRI SANJAYA Binti MAHDULI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00
Terbanding/Terdakwa : INDAH PUTRI SANJAYA Binti MAHDULI