Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2024 — Putus : 13-03-2024 — Upload : 14-03-2024
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 18/Pid.Sus/2024/PN Gns
Tanggal 13 Maret 2024 —
Terdakwa:
INDAH PUTRI SANJAYA Binti MAHDULI
3224
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa INDAH PUTRI SANJAYA Binti MAHDULI sebagaimana identitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa INDAH PUTRI SANJAYA Binti MAHDULI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah


    Terdakwa:
    INDAH PUTRI SANJAYA Binti MAHDULI
Register : 02-04-2024 — Putus : 24-04-2024 — Upload : 24-04-2024
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 84/PID.SUS/2024/PT TJK
Tanggal 24 April 2024 —
Terbanding/Terdakwa : INDAH PUTRI SANJAYA Binti MAHDULI
2916
  • M E N G A D I L I

    • Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor 18/PID.Sus/2024/PN Gns tertanggal 13 Maret 2024 yang dimintakan banding, sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
    1. Menyatakan Terdakwa INDAH PUTRI SANJAYA Binti MAHDULI sebagaimana identitas tersebut di atas, telah terbukti
    secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa INDAH PUTRI SANJAYA Binti MAHDULI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00

    Terbanding/Terdakwa : INDAH PUTRI SANJAYA Binti MAHDULI