Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-10-2015 — Putus : 05-01-2016 — Upload : 07-12-2021
Putusan PN RAHA Nomor 138/PID.B/2015/PN Rah
Tanggal 5 Januari 2016 —
Terdakwa:
MUH IRFAN ALIAS IRFAN BIN LA ODE MAININI
3422
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Irfan alias Irfan bin La Ode Mainini tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pengancaman?

    Terdakwa:
    MUH IRFAN ALIAS IRFAN BIN LA ODE MAININI
    Menyatakan Terdakwa Muhammad Irian alias Irfan bin La Ode Mainini,terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pengancaman" sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke1 Kitab Undangundang Hukum Pidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Irfan alias Irfan bin LaOde Mainini dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurang! selamaterdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah agarTerdakwa tetap ditahan;3.
    Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500, (dua ribulima ratus rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa telah menyesaliperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai bernkut:Bahwa ia Terdakwa Muhammad Irfan alias Irfan bin La Ode Mainini,pada hari Senin tanggal 27 Juli 2015 sekitar pukul 18.00
    termasuk dalamDaerah Hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa danmengadili perkara ini, dengan melawan hukum memaksa orang lain supayamelakukan tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakaikekerasan, sesuatu perbuatan fain atau dengan memakai ancaman kekerasanterhadap saksi korban Muliana binti La Boraso:Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikutPada hari Senin tanggal 27 Juli 2015 sekira pukul 18.00 WITA TerdakwaMuhammad Irfan alias Irfan bin La Ode Mainini
    orang lain;Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai benkut:Ad.1 Unsur BarangsiapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan frasa "barangsiapa dalamunsur ini adalah siapa saja subjek hukum pengemban hak dan kewajiban untukpatuh kepada peraturan perundangundangan yang berlaku di wilayah hukumNegara Republik Indonesia;Menimbang, bahwa di muka sidang telah diperhadapkan oleh JaksaPenuntut Umum seorang terdakwa yang mengaku bernama Muhammad Irfanalias Irfan bin La Ode Mainini