Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-10-2022 — Putus : 08-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 4721/Pdt.G/2022/PA.JT
Tanggal 8 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
141
  • Memberi izin kepada Pemohon (Asmawi bin Maishin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Pera Hatin binti Guntur) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur.
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).