Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-02-2015 — Putus : 04-03-2015 — Upload : 06-08-2015
Putusan PA BUKITTINGGI Nomor 108/Pdt.G/2015/PA.Bkt
Tanggal 4 Maret 2015 — Pemohon vs Termohon
234
  • Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Badinah binti Tamin) dengan Maisoen Jalisoen bin Latif ( Alm), yang dilaksanakan pada tanggal 29 Januari tahu 1956 di Silaing Atas, Kota Padang Panjang,3. Memerintahkan Pemohon mencatatkan perkawinan tersebut pada PPN Kantor Urusan Agama Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 166,000.- ( seratus enam puluh enam ribu rupiah);
    Bahwa selama pernikahan Pemohon dengan suami Pemohon tidak adagugatan dari pihak lain dan tidak pula pernah bercerai serta tidak ada suamiPemohon selain dari suaami Pemohon (Maisoen Jalisoen bin Latif) dansuami Pemohon (Maisoen Jalisoen bin Latif) juga tidak mempunyai isteriselain dari Pemohon.Bahwa suami Pemohon telah meninggal dunia pada tanggal 29 Januari2015, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor :475/21/15/KM/2015, pada tanggal 02 Februari 2015, yang dikeluarkan olehWali
    Surat surat :Fotokopi KARIP, an Maisoen Jalisoen bermaterai cukup dan cocok denganaslinya ( Bukti P1);Fotokopi Petikan Surat Keputusan Pemberian Pensiun, an Maisoen Jalisoen,Nomor Kep.2/003/8/93, tanggal 26 Juni 2993, bermaterai cukup dan cocokdengan aslinya, (Bukti P2);Fotokopi Surat Keterangan Meninggal dunia, an Maison Jalison, Nomor.475/21/15/KM/2015, yang dikeluarkan oleh Wali Nagari Kamang Mudiak,bermaterai cukup dan cocok dengan aslinya ( Bukti P3).Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 130152402083196
    jejaka, antarakeduanya tidak ada halangan menurut agama untuk melangsungkanpernikahan;Bahwa selama menikah sampai Maisoen meninggal dunia kira kira dua bulanyang lalu, tidak ada gugatan dari masyarakat tentang keabsahan pernikahantersebut;Bahwa dari pernikahan Pemohon dengan Maisoen Jalisoen telah dikaruniai 7orang anak dan tidak pernah bercerai;Bahwa Alm Maisoen Jalisoen semasa hidupnya penerima Pensiunan Polri;Bahwa Pemohon tidak ada mempunya bukti pernikahan, dan sekarangPemohon sangat memerlukannya
    Edi Erman bin Mukhtar, saksi adalah famili sekampung dengan Pemohon,dibawah umpahnya menerangkan sebagai berikut:Bahwa Pemohon adalah isteri sah dari Maisoen Jalisoen, menurut informasi,pernikahan dilakukan pada tahun 1956 di Padang Panjang, dihadapan qadhinikah bernama Gazali, sedangkan wali nikahnya adalah ayah kandungPemohon bernama Tamin, disaksikan oleh dua orang saksi Darwis danHarun Rasyid, dengan mahar berupa uang sebesar Rp. 10. tunai;Bahwa Pemohon dengan Maisoen Jalisoen tinggal bersama
    di di Durian,Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, sampai sekarang telahdikaruniai 7 orang anak yang hidp 6 orang dan belum pernah bercerai;Bahwa antara Pemohon dengan Maisoen Jalisoen, tidak ada halangan untukmelakukan perkwinan menurut aturan agama;Bahwa suami Pemohon Maisoen Jalisoen telah meninggal dunia kira kira duabulan yang lalu, dan semasa hidupnya tercatat sebagai pensiunan Polri; Bahwa selama ini Pemohon tidak ada memiliki bukti pernikahan dan saat iniPemohon sangat membutuhkannya guna
Register : 02-09-2024 — Putus : 24-09-2024 — Upload : 24-09-2024
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Swl
Tanggal 24 September 2024 — Pemohon:
Derisman Efendi panggilan Deris bin Alm Maisoen
Termohon:
Presiden RI c.q KAPOLRI c.q KAPOLDA Sumatera Barat c.q KAPOLRES Kota Sawahlunto
118
  • Pemohon:
    Derisman Efendi panggilan Deris bin Alm Maisoen
    Termohon:
    Presiden RI c.q KAPOLRI c.q KAPOLDA Sumatera Barat c.q KAPOLRES Kota Sawahlunto