Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MERLIN SISILIA MAKAWENA
18 — 0
MENGADILI
1. Menyatakan terdakwa MERLIN SISILIA MAKAWENA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 8 (delapan) Bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana
W25.00033880.AH.05.01 Tahun 2021 tanggal 30 Januari 2021 jam.13;37;28 Pemberi Fidusia Merlin Sisilia Makawena dan Penerima Fidusia PT. Hasrat Multifinance.
- 1 (satu) rangkap Akta Jaminan Fidusia No 408 tanggal 29 Maret 2021 Merlin Sisilia Makawena.
- 1 (satu) fotocopy buku BPKB atas nama Merlin Sisilia Makawena.
- 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi jual beli kendaraan Toyota fortuner DB 1485 FO warna putih, telah diterima dari Merlin Sisilia Makawena penerima Frangky Lesar tanggal 22 Juni 2022.
- 1 (satu) lembar Kwitansi jual beli kendaraan Toyota Fortuner DB 1485 FO warna putih, setelah diterima dari Merlin Sisilia Makawena penerima Frangki lesar tanggal 22 Juni 2022.
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Frangky Lesar tanggal 22 Juni 2022.
- 1 (satu) lembar Kwitansi angsuran Toyota Fortuner DB 1485 FO warna putih atas nama Merlin Sisilia makawena senilai Rp.135.728.000,- (seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Terlampir dalam berkas perkara.
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
,MH
Terdakwa:
MERLIN SISILIA MAKAWENA