Ditemukan 2 data
14 — 8
2. Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat (Lismawati binti Jasan Lubis) dengan Tergugat (Zulkifli bin Maksiar) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Februari 1992 di rumah orang tua Penggugat di Pasar Muara Kiawai, Jorong Sudirman, Kenagarian Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat.
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (Zulkifli bin Maksiar ) terhadap Penggugat (Lismawati binti Jasan Lubis ).
18 — 0
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Joni bin Maksiar) kepada Penggugat (Dewi Miardi binti Kasdi);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp.425.000,00 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);