Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2022 — Putus : 16-08-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan PA KOTAMOBAGU Nomor 87/Pdt.P/2022/PA.Ktg
Tanggal 16 Agustus 2022 — Pemohon melawan Termohon
252
  • Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Fanesa Pratama Tantu bin Kasman Tantu untuk menikah dengan calon istrinya yang bernama Anggi Aprilia Malateng binti Rustam Mokodompit ;
3. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp. 405.000 (empat ratus lima ribu rupiah).