Ditemukan 4 data
NURUL AFIFAH ANA, SH
Terdakwa:
1.TENDRI LIWENG Als TENDRI Bin DAENG MALONGGI Alm
2.H. AMBOK ESAK Bin DAENG MALONGGI Alm
96 — 55
MENGADILI:
- MenyatakanTerdakwaITendri Liweng alias Tendri bin Daeng Malonggi (Alm.)tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasandan Terdakwa II H.
Ambok Esak bin Daeng Malonggi (Alm.)tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan"sebagaimana dalam dakwaantunggalPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaParaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaramasing-masingselama5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Penuntut Umum:
NURUL AFIFAH ANA, SH
Terdakwa:
1.TENDRI LIWENG Als TENDRI Bin DAENG MALONGGI Alm
2.H. AMBOK ESAK Bin DAENG MALONGGI AlmNama lengkap : Tendri Liweng alias Tendri bin Daeng Malonggi(Alm.);Tempat lahir : Muara Sabak;Umur/tanggal lahir : 44 tahun/ 7 Juli 1977;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jl. Dolong RT. 03, RW. 02, Kel. Muara Sabak Ulu,Kab. Muara Sabak Timur, Kab. Tanjung JabungTimur;Agama : Islam;Pekerjaan : Petani;Terdakwa IlIl. Nama lengkap : H.Ambok Esak bin Daeng Malonggi (Alm.)
Tendri Liweng alias Tendri bin Daeng Malonggi(Alm.) dan terdakwa II. H.
Tendri Liweng alias Tendri bin Daeng Malonggi(Alm.) dan terdakwa II. H. Ambok Esak bin Daeng Malonggi (Alm.) tidakterbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalamPasal 335 Ayat (1) ke1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP;2. Membebaskan terdakwa . Tendri Liweng alias Tendri bin DaengMalonggi (Alm.) dan terdakwa II. H. Ambok Esak bin Daeng Malonggi(Alm.) dari seluruh Tuntutan Hukum Penuntut Umum;3. Membebaskan I.
Tendri Liweng alias Tendri bin Daeng Malonggi (Alm.)dan terdakwa II. H. Ambok Esak bin Daeng Malonggi (Alm.) dari Tahanan;4. Memulihkan Harkat dan Martabat Para Terdakwa;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaandari Para Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya sebagaiberikut:1. Menolak Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Tendri Liwengalias Tendri bin Daeng Malonggi (Alm.) dan H.
Ambok Esak bin Daeng Malonggi(Alm.), maka jelaslah sudah pengertian barangsiapa yang merupakan subjekhukum dalam perkara ini adalah benar Terdakwa Tendri Liweng alias Tendribin Daeng Malonggi (Alm.) dan Terdakwa II H.
24 — 8
Daeng Malonggi bin Wakanna
2.Hj. Halima binti Raside) dengan Pemohon II (1.H. Daeng Malonggi bin Wakanna
2.Hj.Daeng Malonggi binWakanna) dengan Pemohon ! (Hj. Halima binti Raside) yang dilaksanakandi Kabaena Barat, Kabupaten Bombana pada tanggal 27 Mei 1982 ;3.
Daeng Malonggi binWakanna) dengan Pemohon II (Hj. Halima binti Raside) yang dilaksanakanpada tanggal 27 Mei 1982 di Kecamatan Kabaena Barat, KebupatenBombana:;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mendaftarkan pernikahannyapada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang mewilayahitempat tinggal para Pemohon;4.
12 — 10
Malonggi dan Bidasari binti H. Wahdo ayah dan ibu kandungcalon suami anak Para Pemohon sebagai berikut;Bahwa saksi adalah orangtua kandung calon suami anak Para Pemohon yangbernama Calon suami anak Para Pemohon;Hal. 3 dari 14 hal. Pen.
38 — 22
DAENG MALONGGI sebagaimana yang terdapat di dalamBerita Acara Penyidikan dan terhadap keterangan tersebut sebelumnya telah beradadibawah sumpah ;Menimbang, bahwa atas keterangan tersebut, terdakwa tidak keberatan ;Menimbang, bahwa dipersidangan, terdakwa tidak mengajukan sakisaksinya ;Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwayang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan ini sehubungan karena masalahnarkotika jenis sabusabu;Bahwa