Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-03-2024 — Putus : 05-06-2024 — Upload : 05-06-2024
Putusan PN TEGAL Nomor 23/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal 5 Juni 2024 —
Terdakwa:
ALIVIN MALUVI Alias NANANG Bin (Alm) KAERON
240
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Alivin Maluvi alias Nanang Bin Kaeron (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan dan menguasai senjata penusuk;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alivin Maluvi alias Nanang Bin Kaeron (alm) tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya

    Terdakwa:
    ALIVIN MALUVI Alias NANANG Bin (Alm) KAERON