Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ALIVIN MALUVI Alias NANANG Bin (Alm) KAERON
24 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Alivin Maluvi alias Nanang Bin Kaeron (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan dan menguasai senjata penusuk;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alivin Maluvi alias Nanang Bin Kaeron (alm) tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Terdakwa:
ALIVIN MALUVI Alias NANANG Bin (Alm) KAERON