Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-01-2020 — Putus : 24-02-2020 — Upload : 25-02-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 51/Pid.B/2020/PN Mtr
Tanggal 24 Februari 2020 — Penuntut Umum:
1.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
2.SAYEKTI RAHAYU,SH.M.Hum
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
JUNAIDY SAPUTRA Als. EDY
2014
  • masuk keruang guru terdakwa melihat pintu lemaridalam keadaan terbuka dan di dalam lemari tersebut terdapat 1 (satu)unit LCD Proyektor merk View Sonic, warna hitam, melihat hal tersebutterdakwa langsung mengambil dan menyembunyikan proyektor tersebutdibawah meja dekat tangga; Bahwa sekitar pukul 08.00 wita melalui situs jual beli online KotaMataram terdakwa menawarkan Proyektor tersebut dan berhasil dijualpada pukul 16.00 wita dengan harga Rp. 900.000,(Sembilan ratus riburupiah) kepada saksi RIJAL MAMDUD
    Saksi RIJAL MAMDUD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut :Bahwa saksi mengenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluargadengan terdakwa;Bahwa terdakwa menjual barang berupa 1 (satu) LCD unit Proyektormerk View Sonic, warna hitam kepada saksi yaitu dengan caraawalnya terdakwa memposting LCD Proyektor tersebut lewat situs jualbeli online kota mataram menggunakan akun dengan nama EGAYATRIdengan keterangan BUTUH UANG tanpa menyertakan harga dariLCD Proyektor yang dipostingnya;Bahwa
    masuk keruang guru terdakwa melihat pintu lemaridalam keadaan terbuka dan di dalam lemari tersebut terdapat 1 (satu)unit LCD Proyektor merk View Sonic, warna hitam, melihat hal tersebutterdakwa langsung mengambil dan menyembunyikan proyektor tersebutdibawah meja dekat tangga;Bahwa sekitar pukul 08.00 wita melalui situs jual beli online KotaMataram terdakwa menawarkan Proyektor tersebut dan berhasil dijualpada pukul 16.00 wita dengan harga Rp. 900.000,(Sembilan ratus riburupiah) kepada saksi RIJAL MAMDUD
    terbuka;Bahwa di dalam lemari tersebut terdapat 1 (Satu) unit LCD Proyektormerk View Sonic, warna hitam, melihat hal tersebut terdakwa langsungHalaman 6 dari 11 hal Putusan Nomor 51/Pid.B/2020/PN Mtrmengambil dan menyembunyikan proyektor tersebut dibawah meja dekattangga; Bahwa sekitar pukul 08.00 wita melalui situs jual beli online KotaMataram terdakwa menawarkan Proyektor tersebut dan berhasil dijualpada pukul 16.00 wita dengan harga Rp. 900.000,(Sembilan ratus riburupiah) kepada saksi RIJAL MAMDUD
Register : 21-02-2022 — Putus : 05-04-2022 — Upload : 06-04-2022
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 33/Pid.B/2022/PN Pmk
Tanggal 5 April 2022 — Penuntut Umum:
ERWAN SUSIYANTO, SH
Terdakwa:
SULAIMAN Alias MAN
2612
  • Mamdud Desa jeruk gamping Kec. Krian Surabaya.Dirampas untuk dimusnahkan ;
  • Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Register : 31-05-2021 — Putus : 30-06-2021 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 364/Pid.B/2021/PN Mtr
Tanggal 30 Juni 2021 — Penuntut Umum:
1.NI LUH PUTU MIRAH TORISIA DEWI,SH.
2.KETUT ARI SANTINI,SH.
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
ALAN AFANDI ALIAS ALAN KENTUNG
185
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti barupa :
    • 1 (satu) lembar surat perjajian jual beli dari pihak Pertama atas naam ALAN kepada pihak kedua atas nama RIJAL MAMDUD