Ditemukan 1 data
89 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa SLAMET PRIYANTO Alias MAMEDT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan secara berlanjut;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SLAMET PRIYANTO Alias MAMEDT dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
1 (satu) lembar invoice dengan Kop dan stempel Kalasan Multimedia yang ditandatangani atas nama Mamedt tertanggal 16 Juli 2013 beserta lampirannya (yang diduga palsu).
b. 1 (satu) lembar invoice dengan Kop dan stempel Kalasan Multimedia yang ditandatangani atas nama Mamedt tertanggal 14 Juni 2014 (yang diduga palsu).
c. 1 (satu) lembar invoice dengan Kop dan stempel Kalasan Multimedia yang ditandatangani atas nama Mamedt tertanggal 24 Oktober 2015 (yang diduga palsu).
d. 1 (satu) lembar invoice dengan Kop dan stempel Kalasan Multimedia yang ditandatangani atas nama Mamedt tertanggal 17 Maret 2016 (yang diduga palsu).
e.
h. 1 (satu) lembar Surat order (SO) nomor 066/SO/KM/MD/06/13 dengan Kop Kalasan Multimedia dengan tandatangan atas nama Mamedt (belum ditandatangani) tertanggal 29 Juni 2013.
i. 1 (satu) lembar Surat order (SO) nomor 021/SO/KM/MD/05/14 dengan Kop Kalasan Multimedia dengan tandatangan atas nama Mamedt (belum ditandatangani) tertanggal 10 Mei 2014.
j. 1 (satu) lembar Surat order (SO) nomor 012/SO/KM/MD/09/15 dengan Kop Kalasan Multimedia dengan tandatangan atas nama Mamedt (belum ditandatangani) tertanggal 05 September 2015.
k. 1 (satu) lembar Surat order (SO) nomor 023/SO/KM/MD/03/16 dengan Kop Kalasan Multimedia dengan tandatangan atas nama Mamedt (belum ditandatangani) tertanggal 16 Maret 2016.
MAMEDT
Pasal 64 ayat (1) KUHP;2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SLAMET PRIYANTOAlias MAMEDT dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, dikurang!
Kalasan Multmedia).1 (satu) lembar Surat order (SO) nomor 066/SO/KM/MD/06/13 denganKop Kalasan Multimedia dengan tandatangan atas nama Mamedt(belum ditandatanganl) tertanggal 29 Juni 2013.1 (satu) lembar Surat order (SO) nomor 021/SO/KM/MD/05/14 denganKop Kalasan Multimedia dengan tandatangan atas nama Mamedt(belum ditandatanganl) tertanggal 10 Mei 2014.1 (satu) lembar Surat order (SO) nomor 012/SO/KM/MD/09/15 denganKop Kalasan Multimedia dengan tandatangan atas nama Mamedt(belum ditandatangani)
MAMEDT sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo.
Kalasan Multmedia).1 (satu) lembar Surat order (SO) nomor 066/SO/KM/MD/06/13 dengan KopKalasan Multimedia dengan tandatangan atas nama Mamedt (belumditandatangani) tertanggal 29 Juni 2013.1 (Satu) lembar Surat order (SO) nomor 021/SO/KM/MD/05/14 dengan KopKalasan Multimedia dengan tandatangan atas nama Mamedt (belumditandatangani) tertanggal 10 Mei 2014.1 (Satu) lembar Surat order (SO) nomor 012/SO/KM/MD/09/15 dengan KopKalasan Multimedia dengan tandatangan atas nama Mamedt (belumditandatangani)