Ditemukan 1 data
46 — 0
Menyatakan Terdakwa Fernando Mamoca telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan yang melanggar ketentuan mengenai daerah, jalur dan waktu atau musim penangkapan ikan; 2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fernando Mamoca oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.7.500.000.,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama 4 (empat) Bulan; 3. Menetapkan agar Barang Bukti berupa : 1 (satu) Unit bundel KM.
FERNANDO MAMOCA