Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-10-2015 — Upload : 21-10-2015
Putusan PN BALIGE Nomor 204/Pid.B/2015/PN.Blg
Tanggal 15 Oktober 2015 — TOHONAN MANAURI PASARIBU
4717
  • TOHONAN MANAURI PASARIBU
    PUTUSANNomor 204/Pid.B/2015/PN.BlgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Balige yang mengadili perkaraperkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusanseperti tersebut di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa:Nama lengkap : TOHONAN MANAURI PASARIBUTempat lahir : ParsoburanUmur/tanggal lahir : 18 Tahun/6 Juli 1996Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Simpang tiga Kelurahan Parsoburan TengahKecamatan
    (dua ribu rupiah) ;Setelah mendengar Nota Pembelaan Terdakwa secara lisan yang padapokoknya mohon keringanan;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetappada tuntutannya;Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa kepersidangan, dengan dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN :Bahwa ia Terdakwa Tohonan Manauri Pasaribu, pada hari Jumat, tanggal26 Juni 2015 sekira pukul 23.00 Wib atau setidaktidaknya pada bulan Juni 2015,bertempat di Simpang Tiga Kelurahan Parsoburan Tengah Kecamatan
    Melakukan Penganiayaan;Ad.1 Unsur Barang Siapa:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang Siapa adalahsetiap orang sebagai subjek hukum diajukan ke persidangan sebagai Terdakwakarena diduga melakukan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan seorang Terdakwabernama Tohonan Manauri Pasaribu, dimana Terdakwa mengakuiidentitasnya sesuai dengan yang tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umumdan Terdakwa mengaku sehat jasmani dan rohani serta Terdakwa dipandangcakap dan mampu
    Menyatakan Terdakwa Tohonan Manauri Pasaribu terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjaraselama 8 (Delapan) Bulan;Halaman 13 Putusan No. 204/Pid.B/2015/PN.Blig143. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.