Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2018 — Putus : 22-02-2018 — Upload : 09-11-2018
Putusan PN BITUNG Nomor 2/Pid.Sus-PRK/2018/PN Bit
Tanggal 22 Februari 2018 — Penuntut Umum:
BHETI WIDYASTUTI,SH
Terdakwa:
RANDY MANCAO
6638
  • Mengadili

    1. Menyatakan Tedakwa Randy Mancao terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan " Nahkoda kapal perikanan yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan tidak menggunakan ABK berkewarganegaraan Indonesia (WNI)
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Randy Mancao tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 7 (tujuh) bulan, dan denda sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan
  • menetapkan Terdakwa Randy Mancao untuk ditahan.
    - 1 (satu) unit perahu beserta mesin;

    - BPKP

    - Pas Kecil

    - Foto cpy Surat keterangan Kepemilikan Perahu

    - Foto copy surat keterangan Tukang

    Dikembalikan kepada Pemilik yaitu Leonard Papangga

    - Surat Keterangan domisili a,n Randy Mancao

    - Surat Keterangan domisili a.n Conie Baynosa

    - Foto copy surat perintah wajib lapor a.n Randy Mancao

    - surat Pernyataan a,n Conie Baynosa

    Dikembalikan kepada yang berhak

    - Hasil tangkapan ikan 4 (empat) ekor Tuna dan 1 (satu) ekor Marlin

    - 20 (dua puluh ) liter bahan bakar bensin (premium )

    Dirampas untuk dimusnahkan

    Penuntut Umum:
    BHETI WIDYASTUTI,SH
    Terdakwa:
    RANDY MANCAO
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RANDY MANCAO dengan pidanaPenjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,(seratus juta rupiah), subsidair 6 (enam) bulan kurungan;3. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (Satu) unit kapal KM.
    Desril4 (empat) unit alat tangkap Pancing Hand Line;20 (dua puluh) liter bahan bakar Bensin (Premium)1 (Satu) unit Kompas;1 (Satu) unit perahu beserta mesin;Hasil tangkapan ikan 4 (empat) ekor Tuna dan 1 (Satu) ekor Marlin;1 (satu) bundel dokumen terdiri dari BPKP Pas Kecil Surat keterangan domisili a.n Randy Mancao; Surat keterangan domisili a.n Conie Baynosa; Foto copy surat perintah wajib lapor a.n Randy Mancao; Foto copy Surat keterangan Kepemilikan Perahu Foto copy Surat Keterangan Tukang; Surat
    No. 2/Pid.Sus.Prk/2018/PN.Bit.hal. 2 dari 16 halKESATU :Bahwa terdakwa RANDY MANCAO (warga negara Philipina) selaku Nahkoda KapalIndonesia bernama KM.
    Hasil tangkapan ikan 4 (empat) ekor Tuna dan 1 (satu) ekor Marlin;7. 1 (Satu) bundel dokumen terdiri dari BPKP Pas Kecil Surat keterangan domisili a.n Randy Mancao; Surat keterangan domisili a.n Conie Baynosa; Foto copy surat perintah wajib lapor a.n Randy Mancao; Foto copy Surat keterangan Kepemilikan Perahu Foto copy Surat Keterangan Tukang; Surat pernyataan a.n Conie Baynosa;Yang mana barang bukti tersebut, Fotofoto yang telah diperiksa dibenarkan olehsaksi dan terdakwa sehingga dapat dipergunakan
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Randy Mancao tersebut di atas olehkarena itu dengan pidana Penjara selama 7 (tujuh) bulan, denda sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidakdibayarkan maka di ganti dengan pidana Kurungan selama 1 (bulan) bulan.,3. Menetapkan Terdakwa Randy Mancao untuk ditahan;4. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit kapal KM.
Register : 19-03-2018 — Putus : 24-04-2018 — Upload : 06-05-2019
Putusan PT MANADO Nomor 32/PID/2018/PT MND
Tanggal 24 April 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : BHETI WIDYASTUTI,SH
Terbanding/Terdakwa : RANDY MANCAO
10931
  • N G A D I L I

    • Menerima permintaan banding dari Pembanding Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bitung ;
    • Mengubah putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung tanggal Nomor 2/Pid.Sus.PRK/2018/PN.Bit yang dimintakan banding tersebut, kecuali sekedar mengenai menetapkan terdakwa untuk ditahan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
    1. Menyatakan terdakwa RANDY MANCAO
    telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan Nahkoda kapal perikanan yang berlayar, tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan tidak menggunakan ABK berkewarganegaraan Indonesia (WNI) ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RANDY MANCAO tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, denda sebesar Rp.10.000.000.
    Randy Mancao
  • Surat Keterangan Domisili a.n. Randy Mancao;
  • Foto Copy Surat perintah wajib lapor a.n. Randy Mancao ;
  • Surat Pernyataan a.n.
    Pembanding/Penuntut Umum : BHETI WIDYASTUTI,SH
    Terbanding/Terdakwa : RANDY MANCAO
    Berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan serta putusanPengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung Nomor =;2/Pid.Sus.PRK/2018/PN.Bit tertanggal 22 Februari 2018 dalamperkaraterdakwa RANDY MANCAO ;Halaman 1 dari 13 Halaman Putusan Nomor : 32/PID/2018/PT MNDMenimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumberdasarkan surat Dakwaan tertanggal 15 Januari 2018dengan Nomor RegisterPerkara: PDM05/BTG/01/2018, dengan dakwaan sebagai berikut:KESATU :Bahwa terdakwa RANDY MANCAO (warga
    Hasil tangkapan ikan 4 (empat) ekor Tuna dan 1 (satu) ekor Marlin;Halaman 4 dari 13 Halaman Putusan Nomor : 32/PID/2018/PT MND7. 1 (Satu) bundel dokumen terdiri dari BPKP Pas Kecil Surat keterangan domisili a.n Randy Mancao; Surat keterangan domisili a.n Conie Baynosa; Foto copy surat perintah wajib lapor a.n Randy Mancao; Foto copy Surat keterangan Kepemilikan Perahu Foto copy Surat Keterangan Tukang; Surat pernyataan a.n Conie Baynosa;Dirampas untuk dimusnahkan ;4.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Randy Mancao tersebut di atasoleh karena itu dengan pidana Penjara selama 7 (tujuh) bulan, denda sebesarRp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan, apabila dendatersebut tidak dibayarkan maka di ganti dengan pidana Kurungan selama1(bulan) bulan.,3. Menetapkan Terdakwa Randy Mancao untuk ditahan;4. Menetapkan barang bukti berupa:1 (Satu) unit kapal KM.
    Menyatakan terdakwa RANDY MANCAO telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan"Nahkoda kapal perikanan yang berlayar, tanpa memiliki SuratPersetujuan Berlayar (SPB) dan tidak menggunakan ABKberkewarganegaraan Indonesia (WNI) ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RANDY MANCAO tersebutdiatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan,denda sebesar Rp.10.000.000.
    Randy Mancao Surat Keterangan Domisili a.n. Randy Mancao; Foto Copy Surat perintah wajib lapor a.n. Randy Mancao ; Surat Pernyataan a.n. Conie Baynosa ;Dikembalikan kepada Pemiliknya ; Hasil tangkapan ikan 4 (empat) ekor tuna dan 1 (satu) ekorMarlin; 20 (dua puluh) liter bahan bakar Bensin (Premium);Dirampas untuk dimusnahkan ;4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkaraditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000.