Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-01-2021 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 08-02-2021
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 336/Pdt.G/2021/PA.Tsm
Tanggal 8 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
111
  • Doyot) terhadap Penggugat (Tari Mandhara Rukmasari alias Tari Mandhara binti H. Dimdim Wijaya);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.347.000,- (tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);