Ditemukan 2 data
PT DEWI RINJANI
Tergugat:
MENTERI INVESTASI REPUBLIK INDONESIA/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA
269 — 116
Eksepsi:
Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima;
Dalam pokok perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 20220510-01-87189 tanggal 10 Mei 2022 tentang Pancabutan Surat Keputusan Nomor: 298/KPTS/MU/2016 Tentang Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Logam Mangan
Dwi Yulianto
Tergugat:
Mochtar Hamdan, SE
Turut Tergugat:
1.Tri Widia Indarti
2.Sonny Harnomaudi
58 — 11
Mandiri No. 0310005097137 milik Tergugat pada tanggal 09 Mei 2014;
- Menyatakan sah bukti transfer ATM sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari rekening Turut Tergugat I ke rekening Bank Mandiri No. 0310005097137 milik Tergugat pada tanggal 09 Mei 2014;
- Menyatakan sah Surat Kerjasama Pemberian Komisi Fee atas Jual Beli-Batu Mangan