Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-06-2011 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 425 K/PID/2011
Tanggal 28 Juni 2011 — YULIANUS MANGANTE
239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YULIANUS MANGANTE
    PUTUSANNo. 425 K/ PID / 2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : YULIANUS MANGANTE ;tempat lahir : Beo ;umur/tanggalLahir : 43 tahun/ 04 Juni 1966;jenis kelamin : Lakilaki ;kebangsaan : Indonesia ;tempat tinggal : Desa Bantik Lama ;agama : Kristen Protestan ;pekerjaan : Kepala Desa Bantik Lama ;Termohon Kasasi / Terdakwa berada di luar tahanan :yang diajukan di muka
    persidangan Pengadilan Negeri Tahuna karena didakwa :KESATU :Bahwa Terdakwa Yulianus Mangante antara bulan Januari sampaidengan bulan Juni 2008 atau setidaktidaknya pada waktu lain yang masihtermasuk dalam tahun 2008, bertempat di Desa Bantik, Kecamatan Beo,Kabupaten Kepulauan Talaud, atau setidaktidaknya pada suatu tempat lainyang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, yangberwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, membuat surat palsu ataumemalsukan surat, yang dapat menerbitkan
    No.425K /PID /2011Akibat perobuatan Terdakwa, koroban merasa dirugikan sebesar Rp 1.850.000,00(satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) atau lebih dari Rp 250 (ua ratus limapuluh rupiah) ;Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa / Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Melonguane tanggal 22 Mei 2010 sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa Yulianus Mangante terbukti bersalah melakukantindak pidana membuat surat palsu
    terhadap Terdakwa Yulianus Mangante sepatutnyabukanlah putusan pembebasan murni (Vrijspraak) melainkan putusan lepasdari segala tuntutan hukum (ontslaag van alle rechtsvervolging), dengandemikian terhadap putusan Hakim Majelis tersebut dapat dilaku kan kasasi(Yurisprudensi MA 275 / 1983 tanggal 18 September 1983 tentang adanyasuatu penafsiran keliru dalam suatu pertimbangan Hakim) ; Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tahuna yang menjatuhkan danmemutuskan perkara Terdakwa Yulianus Mangante telah
    No.425K /PID /2011Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor : 98 / Pid.B /2010 / PN.THNA. tanggal 27 Mei 2010 ;MENGADILI SENDIRIMenyatakan Terdakwa YULIANUS MANGANTE terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "MEMBUAT SURATPALSU ATAU MEMALSUKAN SURAT DAN MELAKUKANPENGGELAPAN, sebagaimana dakwaan Kesatu dan Kedua ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidanapenjara selama 2 (dua) bulan ;3.
Register : 10-10-2023 — Putus : 24-10-2023 — Upload : 24-10-2023
Putusan PA KOTAMOBAGU Nomor 296/Pdt.G/2023/PA.Ktg
Tanggal 24 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
2720
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugatyang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Hartoni Mangante bin Dahlan Mangante) terhadap Penggugat (Nahdalena Makalunsenge binti Sarjan Makalunsenge);
    4. MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 445.000 (empat
Register : 02-10-2017 — Putus : 17-10-2017 — Upload : 03-04-2019
Putusan PA KOTAMOBAGU Nomor 632/Pdt.G/2017/PA.Ktg
Tanggal 17 Oktober 2017 — Penggugat melawan Tergugat
177
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap dipersidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (Topan Mangante bin Amal Mangante) terhadap Penggugat (Dessy Gonibala binti Hasani Gonibala);
    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kotamobagu untuk mengirim salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum
    I, Kelurahan Motoboi Kecil, KecamatanKotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, saksi adalah ibu kandungPenggugat dan di bawah sumpahnya saksi memberikan keteranganyang pokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi kenal Tergugat sebagai suami dariPenggugat bernama Topan Mangante; Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal dirumah orang tua Tergugat kemudian tinggal bersama dirumah saksi; Bahwa Penggugat dan Tergugat belum dikaruniai anak; Bahwa keadaan rumah tangga Penggugat danTergugat pada mulanya
    Penggugat dan Tergugat sudah pisah tempat tinggalsekitar 1 tahun; Bahwa saksi sering menasehati Penggugat dan Tergugat akantetapl tidak berhasil;Xxx, UMur 34, agama Islam, pekerjaan Tidak Ada, tempat kediaman di Jl.Garuda, RT 03, RW 02, Lingk. , Kelurahan Motoboi Kecil, KecamatanKotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, saksi adalah tante Penggugatdan di bawah sumpahnya saksi telah memberikan keterangan yangpokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi kenal Tergugat sebagai suami dariPenggugat bernama Topan Mangante
Register : 26-05-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 07-10-2020
Putusan PA BATULICIN Nomor 276/Pdt.G/2020/PA.Blcn
Tanggal 5 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
2611
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Bahruddin bin Daeng Mangante) terhadap Penggugat (Siti Salmah binti Ambo Asse);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp316.500,00