Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2014 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 23-06-2014
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 158/Pid.B/2014/PN.SIM
Tanggal 8 April 2014 — LASRON ERIK AMBARITA
143
  • Menimbang bahwa terdakwa telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum dengandakwaan sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa LASRON ERIK AMBARITA pada hari Rabu tanggal 18Desember 2013 sekira pukul 23.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalambulan Desember 2013 bertempat di warung milik Marlan Sialagan di Shaporas KecamatanPematang Sidamanik Kabupaten Simalungun atau setidaktidaknya pada tempat lain yangtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, Melakukan penganiayaanterhadap saksi korban MANGIRIK
    MANGIRIK HARIANJA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:e Bahwa saksi membenarkan keterangannya sesuai dengan BAP di KantorPolisi ;e Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2013 sekira pukul 23.00 wibbertempat di warung milik Marlan Sialagan di Sihaporas KecamatanPematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun terdakwa telah melakukanpenganiayaan terhadap saksi;e Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan tersebut karena terdakwameminta uang rokok kepada saksi namun saksi tidak memberikannyasehingga terdakwa