Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-09-2024 — Putus : 23-10-2024 — Upload : 08-11-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 73/Pid.Sus/2024/PN Trk
Tanggal 23 Oktober 2024 — MANPEK Bin. PAIRIN
20204
  • MENGADILI:
    1.Menyatakan Terdakwa Mochammad Rofik alias Manpek Bin Pairin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
    2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan

    MANPEK Bin. PAIRIN