Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-06-2023 — Putus : 12-06-2023 — Upload : 27-07-2023
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 10/Pid.C/2023/PN Bbu
Tanggal 12 Juni 2023 —
Terdakwa:
Muhammad Ridwan Bin Daeng Manrafid
6528
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN BIN DAENG MANRAFID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan ringan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan, dengan perintah agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena Terdakwa tersebut sebelum lewat masa percobaan
    selama 6 (enam) bulan, melakukan perbuatan yang dapat dipidana;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna putih dengan nomor Register BE 3363 JL;

    Dikembalikan kepada Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN BIN DAENG MANRAFID

    • 1 (satu) buah karung warna putih yang didalamnya dilapisi 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan getah karet jenis LUM;

    Dikembalikan kepada yang berhak


      Terdakwa:
      Muhammad Ridwan Bin Daeng Manrafid