Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Muhammad Ridwan Bin Daeng Manrafid
65 — 28
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN BIN DAENG MANRAFID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan ringan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan, dengan perintah agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena Terdakwa tersebut sebelum lewat masa percobaan
selama 6 (enam) bulan, melakukan perbuatan yang dapat dipidana;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna putih dengan nomor Register BE 3363 JL;
- 1 (satu) buah karung warna putih yang didalamnya dilapisi 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan getah karet jenis LUM;
Dikembalikan kepada Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN BIN DAENG MANRAFID
Dikembalikan kepada yang berhak
Terdakwa:
Muhammad Ridwan Bin Daeng Manrafid