Ditemukan 1 data
15 — 7
Menetapkan Pemohon lahir di- Jeruju , pada tanggal 10 Desember 1970, anak ke-3, dari pasangan suami istri yang bernama : AMAQ CENUN (almarhum) dan INAQ MANURIM ;3. Memerintahkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya untuk mengirim salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat dan menerbitkan Akta Kelahirannya ;4.
mencatatkan kelahiran Pemohon pada buku yang disediakanuntuk itu di Kantor Catatan Sipil dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran ;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya tersebut, Pemohontelah mengajukan suratsurat bukti dan para saksi ;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat bukti dan para saksi yang diajukandipersidangan, ternyata benar Pemohon, lahir di Jeruju , pada tanggal 10 Desember1970, anak ke3, yang dilahirkan dari pasangan suami isteri yang bernama AMAQCENUN (almarhum) dan INAQ MANURIM