Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-10-2011 — Upload : 21-10-2013
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 593/Pid.B/2011/PN.Kdi
Tanggal 5 Oktober 2011 — MUDAH BINTI (Alm) MANYUSI
222
  • MUDAH BINTI (Alm) MANYUSI
    Menyatakan terdakwa MUDAH Binti MANYUSI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa mempunyai hak dengansengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayakn ramaiuntuk bermain judi sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPsebagaimana dalam surat dakwaan kami Jaksa Penuntut Umum ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUDAH Binti MANYUSI dengan pidanapenjara selama : 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masapenahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;3.
    Menetapkan agar terhadap para terpidana dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp.2000, (dua ribu rupiah) ;Telah mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan yangpada pokoknya agar mendapatkan keringanan hukuman dengan alasan terdakwamengakui kesalahannya,menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akanmengulangi lagi ;Menimbang,bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut umum kepersidangandengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :KESATU :Bahwa ia terdakwa MUDAH Binti (Alm) MANYUSI, pada hari
    Berdasarkan keterangan saksisaksi,keterangan terdakwa, barang bukti dan petunjuk di depan persidangan terbuktibahwa terdakwa MUDAH Bintit MANYUSI adalah subyek hukum dimaksud danmampu mempertanggungjawabkan perbuatannya serta selamapersidanganberlangsung tidak diketemukan adanya suatu pembenar atau alasan pemaaf padaperbuatan terdakwa.Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;2.
    Unsur tanpa mempunyai hak dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan..............cceeee eenskesempatan kepada kahalayak ramai untuk bermain judi atau dengan sengaja turutserta di dalam sesuatu usaha semacam itu ;Berdasarkan keterangan saksisaksi, keterangan terdakwa, barang bukti sertapetunjuk di depan persidangan terbukti bahwa terdakwa MUDAH Binti (alm)MANYUSI pada hari Minggu, tanggal 26 Juni 2011 sekira pukul 15.30 Wibbertempat di Dusun Pucung Anyar, Desa Bedali, Kecamatan Ngancar,