Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-09-2020 — Putus : 07-10-2020 — Upload : 06-11-2020
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 48/Pdt.G/2020/PN Sdw
Tanggal 7 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
3812
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
    3. Menyatankan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan di hadapan pemuka agama Katholik yang bernama Pastor Stanislaus Maratmo, MSF pada tanggal 22 Agustus 2016 di Gereja Kristus Raja Barong Tongkok, dan kemudian didaftarkan dan
    Bahwa Penggugat adalah istri sah dari Tergugat yang telah melangsungkanperkawinan di hadapan pemuka agama Katholik yang bernama PastorStanislaus Maratmo, MSF pada tanggal 22 Agustus 2016, di Gereja KristusRaja, dan kemudian di daftarkan dan dicatatkan pada kantor Dinaskependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat pada tanggal 14 juni2017, berdasarkan kutipan Akta Perkawinan Nomor 6407KW190920170006,tanggal 20 September 2017;Halaman 1 dari 12 Putusan Perdata Gugatan Nomor XXXXXXXXXX2.
    Menyatankan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yangtelah dilangsungkan di hadapan pemuka agama Katholik yang bernama PastorStanislaus maratmo, MSF pada tanggal 22 Agustus 2016 di Gereja Kristus RajaBarong Tongkok, dan kemudian didaftarkan dan dicatatkan pada Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat pada tanggal 14Juni 2017, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 6407KW190920170006, tanggal 20 September 2017, putus karena perceraian dengan segalaakibat
    olehPenggugat didepan persidangan, dimana Saksisaksi tersebut menerangkanbahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami isteri yang menikahmenurut tata cara adat Suku Dayak Bahau Saq pada tanggal 24 November 2015di Kampung Long Dalig, serta Penggugat dan Tergugat telah pula melangsungkanperkawinan menurut tata cara agama Khatolik pada tanggal 22 Agustus 2016 diGereja Kristus Raja Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi KalimantanTimur, dihadapan pemuka agama Katholik bernama Pastor Stanislaus Maratmo
    Menyatankan bahwa perkawinanantara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan di hadapanpemuka agama Katholik yang bernama Pastor Stanislaus Maratmo, MSF padatanggal 22 Agustus 2016 di Gereja Kristus Raja Barong Tongkok, danHalaman 10 dari 12 Putusan Perdata Gugatan Nomor XXXXXXXXXXkemudian didaftarkan dan dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat pada tanggal 14 Juni 2017,berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 6407KW190920170006,tanggal 20 September
Register : 17-05-2022 — Putus : 05-10-2022 — Upload : 05-10-2022
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 26/Pdt.G/2022/PN Sdw
Tanggal 5 Oktober 2022 — Penggugat melawan Tergugat
6112
  • MENGADILI ;

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
    3. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan dihadapan pemuka agama Katolik yang bernama P.Stanislaus Maratmo, msf, pada tanggal 20 Agustus 2003 di Gereja St.Lukas Samarinda, dan kemudian didaftarkan dan dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan