Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-09-2024 — Putus : 12-09-2024 — Upload : 13-09-2024
Putusan PA SURABAYA Nomor 2776/Pdt.P/2024/PA.Sby
Tanggal 12 September 2024 — Pemohon melawan Termohon
32
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan ahli waris dari almarhum Marbuat Bin Darimen, yang telah meninggal dunia pada tanggal 27 November 1996 adalah:

    2.1 Painem Binti Narso Kromo, sebagai Istri;

    2.2 Supriatin Bin Marbuat, sebagai anak kandung;

    2.3 Sri Rahayu Binti Marbuat, sebagai anak kandung;

    2.4 Djoko Suprijono Bin Marbuat, sebagai anak kandung;

    2.5 Setiowati Binti Marbuat ,sebagai anak

    kandung;

    2.6 Sumarsono Bin Marbuat, sebagai anak kandung;

    2.7 Muji Sri Wiyono Bin Marbuat, sebagai anak kandung;

    1. Menetapkan Martha Marianik Binti Marbuat (anak kandung) sebagai penerima wasiat wajibah dari almarhum Marbuat Bin Darimen yang telah meninggal dunia pada tanggal 27 November 1996;
    2. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Painem Binti Narso Kromo, yang telah meninggal dunia pada tanggal 31 Desember 2021 adalah:

    4.1 Supriatin Bin Marbuat

    , sebagai anak kandung;

    4.2 Sri Rahayu Binti Marbuat, sebagai anak kandung;

    4.3 Djoko Suprijono Bin Marbuat, sebagai anak kandung;

    4.4 Setiowati Binti Marbuat ,sebagai anak kandung;

    4.5 Sumarsono Bin Marbuat, sebagai anak kandung;

    4.6 Muji Sri Wiyono Bin Marbuat, sebagai anak kandung;

    1. Menetapkan Martha Marianik Binti Marbuat (anak kandung) sebagai penerima wasiat wajibah dari almarhumah Painem Binti Narso Kromo yang telah meninggal dunia
Register : 05-06-2024 — Putus : 08-07-2024 — Upload : 08-07-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 1152/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal 8 Juli 2024 — Pemohon:
IR. DJOKO SUPRIJONO
32
  • strong>

    1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki biodata pemohon Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-10102017-0028 yang diterbitkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, dari yang sebelumnya tertulis anak ke satu, laki-laki dari ayah AFFANDIE dan ibu PAINAH, diperbaiki menjadi anak ke empat, laki-laki dari ayah MARBUAT