Ditemukan 2 data
10 — 7
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa Wali Nikah Pemohon adalah adlal;
3. Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Seginim sebagai wali hakim atas diri Pemohon (Heni Dianah binti Hamdan) yang akan menikah dengan Ade Marenton bin Karmin;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 316.000,- (tiga
Pemohondengan pembacaan surat permohonan Pemohon yangisinya tetapdipertahankan oleh Pemohon sebagaimana tersebut di atas dan Pemohondengan keterangan tambahan bahwa keinginan Pemohon untuk menikah telahditolak oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Seginim, Kabupaten BengkuluSelatan dengan Surat Penolakan pernikahan, NomorKk.07.01.6/PW.01/23/2016 tanggal 27 Januari 2016 yang dikeluarkan olehPegawai Pencatat Nikah Kantor Seginim;Bahwa Majelis Hakim telah mendengar keterangan calon suamiPemohon bernama Ade Marenton
Pasal 1866 dan Pasal 1868 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, harusdinyatakan terbukti banwa benar calon suami Pemohon telah bercerai dancalon suami Pemohon saat ini berstatus duda;Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian di atas, baik yangditerangkan oleh Pemohon dan calon suami Pemohon maupun alatalat buktiPemohon yang diajukan di muka sidang, terungkap fakta sebagai: Bahwa benar Pemohon berencana akan menikah dengan calon suaminyayang bernama Ade Marenton bin Karmin ; Bahwa benar antara Pemohon
Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Seginim sebagaiNwali hakim atas diri dari Pemohon (Henni Dianah binti Hamdan) yang akanmenikah dengan Ade Marenton bin Karmin;;4.
40 — 17
Memberi izin kepada Pemohon (Ade Marenton Bin Kamrin) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Puji Lestari Binti Ridwan Sakip) dihadapan sidang Pengadilan Agama Bengkulu ;3.
Menetapkan hak asuh dua orang anak bernama Andein Syefadiona bin Ade Marenton lahir tanggal 13 Nopember 2007 dan anak bernama Lara Dwi Vahya binti Ade Meranton lahir 11 Desember 2010, berada dibawah hadhanah Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat; a. Nafkah madhiyah selama 12 bulan sebasar Rp.1.200.000,-(satu juta daua ratus ribu rupiah); b.