Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-05-2024 — Putus : 25-07-2024 — Upload : 09-08-2024
Putusan PN PADANG Nomor 348/Pid.B/2024/PN Pdg
Tanggal 25 Juli 2024 — Penuntut Umum:
RONNI, S.H
Terdakwa:
1.RIFANDO PGL FANDO BIN LUKMAN
2.DEBI MARIANDI PGL DEBI
2213
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa I Rifando panggilan Fando Bin Lukman dan Terdakwa II Debi MariandiI panggilan Debi, bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 9sepuluh