Ditemukan 1 data
RONNI, S.H
Terdakwa:
1.RIFANDO PGL FANDO BIN LUKMAN
2.DEBI MARIANDI PGL DEBI
22 — 13
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa I Rifando panggilan Fando Bin Lukman dan Terdakwa II Debi MariandiI panggilan Debi, bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 9sepuluh