Ditemukan 3 data
DAVID LAFINSON SIPAYUNG, SH.
Terdakwa:
MUHARIMAIN Als UNDUD Bin AHMADI
23 — 4
celana pendek warna abuabu yang bertuliskan "BRAVESTYLE BNR REGULAR"1 (Satu) ikat pinggang warna hitam polos.1 (Satu) kotak celana dalam lakilaki warna abuabu putih yang berisikan3 (tiga) lembar celana dalam lakilaki dengan rincian:a. 1 (satu) lembar celana dalam lakilaki warna merah yang bertuliskanL'EGGS.b. 1 (satu) lembar celana dalam lakilaki warna hijau yang bertuliskanL'EGGS.c. 1 (satu) lembar celana dalam lakilaki warna biru tua yang bertuliskanL'EGGS.Dikembalikan kepada Saksi BADRUS Bin MARSAKEN
Perbuatantersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari senin tanggal 04 Maret 2019 sekira pukul 05.30 WIBterdakwa datang ke kedai kopi milik saksi BADRUS bin MARSAKEN yangterletak di lapangan koramil jalan pangeran sukarma, Kel. Mendawai, Kec.Sukamara, Kab. Sukamara, Prov.
Kalteng untuk memesan secangkir kopi.Ketika berada di kedai kopi tersebut, terdakwa melihat 1 (Satu) buah tasselempang warna hijau yang bertuliskan EIGER tergantung di gerobaksaksi BADRUS Bin MARSAKEN.
Melihat saksi BADRUS Bin MARSAKENtertidur, terdakwa mengambil 1 (satu) tas selempang warna hijau yangbertuliskan EIGER yang di dalam tas tersebut terdapat uang sejumlahRp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah), 1 (Satu) lembar KartuTanda Penduduk atas nama SUKINI Binti JAMAN dan 1 (Satu) lembar KartuTanda Penduduk atas nama BADRUS bin MARSAKEN tanpa seijin saksiBADRUS bin MARSAKEN.
Saksi BADRUS Bin MARSAKEN;Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi menerangkan tidak kenal dan tidak/mempunyai hubungankeluarga sedarah atau semenda, serta tidak/terikat Nubungan kerjadengan Terdakwa;.
17 — 2
Marsaken);
4. Mebebankan Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp646.000,00 (enam ratus empat puluh enam ribu rupiah);
15 — 7
Marsaken).
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mimika untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Propinsi Jawa Timur serta Kontor Urusan Agama Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.